Rabu, 24 April 2024

Merespon Kebijakan Pusat, Biro Administrasi Perekonomian Lakukan Asistensi Penggunaan DBHCHT

Administrator - 07-01-2019 17:27:40

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), berdampak pada beberapa kebijakan penggunaan DBHCHT di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hal tersebut Biro Administrasi Perekonomian mengadakan Asistensi Penggunaan DBHCHT pada P-APBD Tahun Anggaran 2016 dengan mengundang 38 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 20 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tujuan diadakannya asistensi ini tak lain adalah untuk melakukan pemetaan pengaturan terhadap penggunaan kegiatan DBHCHT sesuai dengan PMK No. 28/PMK.07/2016. Rapat ini berlangsung sejak hari Senin (6 Juni 2016) di Ruang Rapat Biro Administrasi Perekonomian dan dijadwalkan akan berakhir pada hari Selasa (14 Juni 2016).

Perubahan mendasar yang tertuang dalam PMK baru ini adalah penggunaan DBHCHT yang semula bersifat specific grant / earmarked kini dapat digunakan dengan presentase 50% (maksimal) untuk block grant (dana yang bersifat umum) dan 50% (minimal) untuk  specific grant (dana yang telah ditentukan peruntukannya). Perubahan ini didasarkan pada PMK No. 28/PMK.07/2016 yang merupakan pengganti dua peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 84/PMK.07/2008 dan PMK Nomor 20/PMK.07/2009. Penggunaan DBHCHT paling sedikit 50% (specific grant) untuk mendanai program/kegiatan sebagai berikut :

  1. Peningkatan kualitas bahan baku;
  2. Pembinaan industri;
  3. Pembinaan lingkungan sosial;
  4. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai;
  5. Pemberantasan barang kena cukai ilegal

Selain digunakan untuk specific grant, DBHCHT juga dapat digunakan paling banyak 50% untuk mendanai program/kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah (block grant). Penggunaan dana tersebut dapat disinkronisasikan dengan program/kegiatan yang didanai dari penerimaan pajak rokok, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, DBH lainnya, dan Belanja Murni APBD. Dalam rangka penggunaan DBHCHT, Kepala Daerah juga dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBHCHT.

Dalam PMK No. 28/PMK.07/2016 juga diatur ketentuan mengenai batas waktu pencantuman penggunaan DBHCHT dalam dokumen perencanaan daerah. Program/kegiatan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya harus dianggarkan dalam bentuk kegiatan pada usulan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2016. Bagi daerah yang belum mencantumkan program/kegiatan dalam RPJMD-nya masing-masing, dapat menyesuaikan pada penyusunan RPJMD periode berikutnya (program/kegiatan Kepala Daerah baru). Dengan adanya ketentuan ini, maka Asistensi yang diselenggarakan oleh Biro Administrasi Perekonomian merupakan langkah awal untuk melakukan pemetaan pengaturan terhadap penggunaan kegiatan DBHCHT sesuai dengan PMK No. 28/PMK.07/2016 pada Pemkab/Pemkot maupun SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

(Tim PPID Biro Adm. Perekonomian)

Jumlah Pengunjung: 3383