Kamis, 25 April 2024

Diskusikan Permasalahan Persaingan Usaha, Biro Administrasi Perekonomian Undang KPPU Surabaya

Administrator - 07-01-2019 17:45:52

Semakin kompleks dan beragamnya jenis bisnis yang berkembang saat ini, berdampak pada permasalahan persaingan usaha yang semakin banyak dan rumit. Disinilah dibutuhkannya peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU mengindikasikan di Jawa Timur akan terjadi persaingan usaha tidak sehat pada industri properti, hal ini terlihat dari adanya penguasaan lahan di lokasi – lokasi strategis maupun yang diproyeksikan akan menjadi kawasan strategis oleh Perusahaan – perusahaan besar yang bergerak di bidang properti, termasuk juga banyak perusahaan yang semula tidak bergerak di properti sekarang mulai mengembangkan usahanya di bidang properti. Hal ini terjadi karena properti di wilayah Jawa Timur memiliki prospektus bisnis yang menarik setelah Jakarta dan dapat memberikan added value bagi perusahaan properti, khususnya perusahaan yang sudah go public.

Oleh karena itu pada hari Rabu, 15 Maret 2017, Biro Administrasi Perekonomian mengundang Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya dan beberapa OPD terkait untuk mengadakan Rapat Pembahasan Permasalahan Persaingan Usaha di Jawa Timur. Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Administrasi Perekonomian ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Analisis Makro Ekonomi, Sarana Perekonomian, Perindustrian dan Perdagangan, Ir. Aris Mukiyono, MT., MM.

“Kekhawatiran Bapak Gubernur saat ini adalah semakin melambungnya harga tanah yang berpotensi menghambat pembangunan. Oleh karena itu kami diberikan tugas untuk melakukan penjajakan awal dengan KPPU Surabaya guna menemukan solusi atas permasalahan ini,” ucap pimpinan rapat mengawali pembahasan.

Problematika persaingan usaha yang lain yang sedang ditangani oleh KPD KPPU adalah persaingan usaha pada harga cabai merah rawit. Berdasarkan hasil perhitungan ekonomi, bahwa biaya produksi cabai merah rawit pada kondisi normal sekitar Rp. 12.000 s.d Rp. 13.000 per kg, sedangkan untuk biaya produksi cabai pada musim hujan (kondisi tidak normal) diestimasi antara Rp. 20.000 s.d Rp. 25.000 per kg. Dari hasil cek lapangan oleh KPPU KPD Jawa Timur di Ngantang, harga cabai merah rawit dikisaran Rp. 110.000 per kg, sehingga KPPU melakukan investigasi bersama Kepolisian. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa cabai merah rawit yang seharusnya didistribusikan ke pasar – pasar induk ternyata dibelokkan/diserap oleh industri (di Jawa Tengah) dengan harga yang jauh lebih menarik yakni Rp. 180.000/kg, sehingga ketersediaan cabai di pasar menjadi berkurang, maka selanjutnya dilakukan investigasi mendalam dan dilakukan penindakan (sementara sudah ditetapkan 3 orang tersangka).

Selain untuk menemukan solusi permasalahan atas persaingan usaha yang tidak sehat di Jawa Timur, rapat ini juga dimaksudkan untuk membahas perpanjangan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jawa Timur dan KPPU dalam hal pengawasan persaingan usaha di Jawa Timur. Kesepakatan Bersama ini diharapkan mampu meningkatkan persaingan usaha yang kompetitif di Jawa Timur, bukan hanya sebagai pendorong terjadinya persaingan usaha yang sehat, tapi juga sebagai instrumen pemacu berkembangnya usaha ke arah yang semakin maju dan inovatif.

 (Tim PPID Biro Adm. Perekonomian)

Jumlah Pengunjung: 3127