Jumat, 26 April 2024

Wujudkan BUMD Profesional, Biro Administrasi Perekonomian Adakan Rakor Pengembangan BUMD

Administrator - 07-01-2019 17:50:34

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu penggerak roda perekonomian daerah dan pembangunan nasional dituntut untuk memiliki manajemen yang profesional. Dalam rangka mewujudkan profesionalisme tersebut, diperlukan adanya payung hukum yang jelas. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur tentang BUMD, namun ketentuan tentang BUMD tersebut hanya diatur dalam satu bab yang terdiri dari 13 pasal, sedangkan Peraturan Pemerintah tentang Petunjuk Pelaksanaan terkait BUMD hingga saat ini belum juga ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 24 Mei 2017 Biro Administrasi Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengembangan BUMD di Jawa Timur dengan tema “Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD”. Rapat yang diselenggarakan di Hotel Elmi, Surabaya tersebut dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina BUMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta para pengurus BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur berikut anak perusahaannya.

Pada rapat tersebut hadir narasumber dari Kementerian BUMN, PT. Petrokimia Gresik, PT. Garam, serta Universitas Negeri Surabaya. Materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain tentang bagaimana mewujudkan profesionalisme manajemen perusahaan, peran Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dalam mewujudkan manajemen yang profesional, serta peningkatan tata kelola perusahaan guna mewujudkan profesionalisme manajemen BUMD. Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Kementerian BUMN juga berbagi pengalamannya terkait peraturan pengelolaan BUMN yang jumlahnya lebih banyak daripada peraturan pengelolaan perusahaan swasta. Kompleksitas regulasi inilah yang menjadikan BUMN dan juga BUMD tidak memiliki level of playing field yang sama dengan swasta.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan para pengurus BUMD baik milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dapat meningkatkan wawasannya tentang profesionalisme manajemen BUMD, meminimalisir persoalan serta mencari solusi yang tepat dan komprehensif dalam pengelolaan BUMD. Yang paling penting, jangan sampai ada conflict of interest dalam pengelolaan BUMD.

(Tim PPID Biro Adm. Perekonomian)

Jumlah Pengunjung: 3304