Kamis, 28 Maret 2024

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hibah Tahun 2017

Administrator - 07-01-2019 18:00:13

Pemberian bantuan sosial hibah kepada masyarakat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Menurut Permendagri No. 32 Tahun 2011, pengertian hibah merupakan pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Berdasarkan definisi itulah maka sudah seharusnya-lah pemberian hibah tersebut dapat menunjang urusan Pemerintah Daerah yang tentunya tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi hal ini, Biro Adminisrasi Perekonomian selaku salah satu OPD yang diamanati untuk menyalurkan dana hibah pada masyarakat, mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka “Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hibah Tahun 2017 dan Penandatanganan NPHD” di Hotel Halogen, Sidoarjo pada tanggal 24 Mei 2017. Rapat ini mengundang seluruh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang akan mendapatkan dana hibah dengan tujuan memberikan pemahaman kepada calon penerima hibah mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaannya. Pemahaman ini penting bagi mereka guna menghindari segala bentuk pelanggaran dalam penggunaan dana yang sejatinya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Analisis Makro Ekonomi, Sarana Perekonomian, Perindustrian dan Perdagangan, Ir. Aris Mukiyono, MT., MM. Dalam arahannya, beliau berpesan pada seluruh Pokmas agar dapat menggunakan dana hibah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bapak-Ibu ditunjuk oleh Bapak Gubernur untuk menerima dana hibah. Karena menggunakan anggaran provinsi, maka pertanggungjawabannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, tidak bisa sembarangan,” tandas beliau dengan tegas.

Kegiatan rapat koordinasi dilanjutkan dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi Pokmas yang telah memenuhi semua persyaratan. Setelah adanya rapat koordinasi ini diharapkan seluruh penerima dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menggunakan anggaran dengan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim PPID Biro Adm. Perekonomian)

Jumlah Pengunjung: 3274