Kamis, 25 April 2024

Koordinasi Strategi Pembinaan Dan Pengembangan Pembiayaan BUMD Pasca Penetapan UU Nomor 23 Tahun 2014

Administrator - 07-01-2019 18:05:11

Pasca penetapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tantangan bagi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan fungsi pembinaan terhadap BUMD menjadi lebih besar, apalagi peraturan pelaksana dari UU tersebut hingga saat ini masih belum ada. Sebagaimana diketahui, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, maka UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meski peraturan pelaksana dari UU Nomor 5 Tahun 1962 dinyatakan masih berlaku selama isinya tidak bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, namun hal tersebut masih belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan BUMD secara utuh. Disisi lain, BUMD juga dihadapkan pada tantangan berat dalam persaingan dunia usaha, terutama dalam hal mencari sumber-sumber pembiayaan.

Dalam rangka membahas strategi pembinaan dan pengembangan pembiayaan BUMD pasca penetapan UU Nomor 23 Tahun 2014, pada tanggal 14 September 2017 Biro Administrasi Perekonomian, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Strategi Pembinaan dan Pengembangan Pembiayaan BUMD bertempat di Hotel Elmi, Surabaya. Rapat dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pembina BUMD Kabupaten/Kota se Jawa Timur serta para pengurus BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun narasumber yang hadir berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan PT. Bank Jatim, Tbk

Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, DR. Hari Nur Cahya Murni, M.Si, mengingatkan bahwa BUMD yang sudah beroperasi sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU tersebut dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak UU berlaku, termasuk diantaranya terkait dengan perubahan bentuk BUMD yang sebelumnya menggunakan istilah Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Terkait dengan pembiayaan BUMD, wanita yang akrab disapa Ibu Nunung tersebut juga menyarankan agar Pemerintah Daerah memanfaatkan Pinjaman Daerah, salah satunya melalui PT. SMI.

Bambang Ardianto, ST, MM, Kasubdit BUMD Bidang Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, juga mengingatkan agar setiap penyertaan modal dilakukan dengan analisis investasi. Pemerintah Daerah diminta untuk selalu berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Sekedar informasi, saat ini sudah ada Pemerintah Daerah yang masuk dalam temuan BPK karena penyertaan modalnya tidak didahului dengan analisis investasi.

Bank Jatim sebagai BUMD yang bergerak di bidang perbankan diharapkan dapat bersinergi dengan BUMD-BUMD lain, baik milik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Bank Jatim juga menawarkan pinjaman kepada Badan Layanan Umum daerah (BLUD). Hal-hal terkait ketentuan pokok pinjaman disampaikan secara singkat oleh Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Bank Jatim.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan para pembina BUMD se Jawa Timur dapat meningkatkan wawasannya tentang pembinaan dan pengembangan pembiayaan BUMD. Tidak lupa mari kita doakan agar Peraturan Pemerintah tentang BUMD segera disahkan sehingga tidak ada lagi kekosongan peraturan terkait BUMD.

(Tim PPID Biro Adm. Perekonomian)

Jumlah Pengunjung: 3250