Jumat, 26 April 2024

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Di Bidang Cukai Di Kota Malang

Administrator - 25-03-2021 09:59:46

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Di Bidang Cukai Dengan Substansi Acara Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Rokok Ilegal Di Kota Malang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 pasal 7 ayat (1) huruf a, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan serta dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan kegiatan yang dikolaborasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II serta Pemerintah Kota Malang, dengan substansi acara Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Rokok Ilegal.

Terkait hal tersebut diatas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai Dengan Substansi Acara Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Rokok Ilegal”.

Jumlah Pengunjung: 3990