Kamis, 25 April 2024

Monitoring DBH Transfer di Desa Jatiguwi oleh Wakil Menteri Kemenkeu RI

Administrator - 05-04-2021 10:31:20

Monitoring Dana Bagi Hasil (DBH) Transfer di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang oleh Wakil Menteri Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Suahasil Nazara berkunjung ke Kabupaten Malang. Kunjungan Wamen Keuangan RI tersebut, guna memantau penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) serta mengunjungi salah satu pengolahan hasil tanaman tembakau di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

 

“Hasil tembakau ini menjadi produk yang penting bagi Kabupaten Malang. Terlebih untuk Malang Raya hingga Jawa Timur,” tegas Suahasil Nazara. Sehingga, dirinya berharap agar hasil produksi tanaman tembakau di Kabupaten Malang bisa meningkat. Dan hal tersebut, secara tidak langsung akan meningkatkan DBH-CHT untuk Kabupaten Malang.

“Di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 7/PMK.07/2020, disampaikan bahwa 50 persen dari DBH-CHT ini digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. 25 persen digunakan untuk perbaikan bidang kesehatan, lingkungan dan sosial. Termasuk sarpras kesehatan. 25 persen lainnya digunakan untuk membuat lingkungan usaha yang bersifat legal,” tegas Suahasil.

Menurut dia, 25 persen tersebut digunakan untuk dapat melegalkan industri atau lingkungan usaha hasil tembakau. Karena soal legalitas industri hasil tembakau sejauh ini, juga menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet terkait alokasi DBH-CHT. Suahasil melanjutkan, bahwa terkait alokasi DBH-CHT, ada beberapa hal yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo. Pertama adalah perlindungan bagi industri rokok atau hasil tembakau. Terutama bagi industri yang berskala kecil.

“Menurut beliau (Presiden Joko Widodo), hal ini agar pendapatan (DBH-CHT) bertambah. Dan tetutama, agar tenaga kerja bisa terus terserap,” bebernya. Selanjutnya, kendati produksi hasil tembakau diharapkan meningkat, lanjut Suahasil, Presiden juga berkehendak agar kesehatan masyarakat bisa tetap diperhatikan.

“Dari sini, yang dimungkinkan nanti akan ada pembatasan pada tingkat konsumsi hasil tembakau,” tegasnya.

Berikutnya, tutur dia, perihal legalitas industri hasil tembakau. Sehingga, diharapkan Pemerintah Daerah bisa membantu industri hasil tembakau terkait legalitasnya. Dari arahan tersebut, Wakil Menteri Keuangan RI menjelaskan barulah bisa ditentukan berapa alokasi besaran cukai.

Di dalam Kunjungan tersebut. Diampaikan pula oleh Kepala Biro Perekonomian, alokasi DBH-CHT Kabupaten Malang menjadi yang tertinggi di Jatim setelah Pasuruan. Yakni sebesar Rp 80 Miliar lebih. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Malang Raya. Yakni Kota Batu sebesar Rp 15,9 Miliar dan Kota Malang sebesar Rp 30,4 Miliar.

 

Jumlah Pengunjung: 1559