Jumat, 29 Maret 2024

Rakortek Penggunaan DBHCHT Untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat

Administrator - 07-04-2021 10:41:19

Sehubungan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaa, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka terdapat beberapa perubahan terkait penggunaan DBHCHT pada tahun 2021. Sesuai  Menteri Keuangan RI No. 206/PMK.07/2020 penggunaan DBHCHT dibagi dalam 3 bidang yaitu Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan. Dalam rangka memberikan pemahaman penggunaan DBHCHT Tahun 2021 secara teknis dan detail khususnya bidang penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat karena terdapat perubahan yang signifikan pada kegiatan dan sasarannya, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan kegiatan “Rapat Koordinasi Teknis Penggunaan DBH CHT Tahun 2021 Untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat”.

 

Jumlah Pengunjung: 1703