Jumat, 19 April 2024

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) untuk pertama kalinya di Jatim

16-12-2022 09:21:59
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) untuk pertama kalinya di Jatim. Sebanyak 13 anggota manajemen eksekutif dikukuhkan di Gedung Grahadi, Kamis (15/12). Termasuk di dalamnya ialah Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak yang dilantik sebagai Direktur Eksekutif KDEKS Jatim.

Untuk diketahui, Jawa Timur menjadi provinsi kelima setelah Sumatera Barat, Riau, NTB, dan Sulawesi Selatan yang mengukuhkan KDEKS di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengharapkan literasi ekonomi syariah lebih memasyarakat dan mengakar.

Sebab, tingkat inklusi dan literasi keuangan syariah Indonesia masih rendah. Di mana, inklusi keuangan syariah nasional hanya mencapai 12,12% dengan tingkat literasi tercatat 9,14%.

"Tujuan mendasar syariah harus kita pahami, untuk menghindari phobia akan terminologi-terminologi seperti ini. Karena sebenarnya terminologi syariah merujuk pada Maqashid As-syaria yang berseiring dengan Universal Declaration of Human Rights," ujarnya.

Maqashid As-syaria ini, jelas Khofifah, terbagi ke dalam beberapa prinsip. Pertama adalah Muhafadzatu 'ala Ad-Diin, atau pemeliharaan agama. Sementara yang kedua adalah Muhafadzatu 'ala An-Nafs, atau pemeliharaan jiwa.

"Ini memperlihatkan bagaimana sesungguhnya agama yang dianut oleh warga terlindungi. Dan bagaimana harus memberikan perlindungan pada seluruh nyawa dan seluruh jiwa, termasuk mencegah kurang gizi pada anak - anak untuk menjaga generasi penerus (anak- anak)," terangnya.

Prinsip yang ketiga, lanjut gubernur perempuan pertama Jatim itu, adalah Muhafadzatu 'ala Al-Aql atau pemeliharaan akal untuk melindungi kebebasan berpendapat. Yang keempat adalah Muhafadzatu 'ala An-Nasl atau pemeliharaan keturunan dan generasi penerus.

Sedangkan prinsip yang kelima adalah Muhafadzatu 'ala Al-Maal atau pemeliharaan harta. Inilah yang mendasari perekonomian syariah yang sedang banyak dikembangkan di Jawa Timur.

"Maka sesungguhnya kita tetap harus memberikan perlindungan kepada seluruh sektor ekonomi yang bergerak di tingkat masing-masing secara proporsional, profesional, dan komprehensif," ujarnya.
Jumlah Pengunjung: 158