Jumat, 29 Maret 2024

Informasi Serta Merta

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

ITEM URAIAN STATUS KETERANGAN
A Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yangdapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan/atauBadan Publik yang berwenangmemberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umumwajib mengumumkan informasi sertamerta.    
B Informasi yang dapat mengancam hajathidup orang banyak dan ketertiban umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
  1. Informasi tentang bencana alam sepertikekeringan, kebakaran hutan karenafaktor alam, hama penyakit tanaman,epidemik, wabah, kejadian luar biasa,kejadian antariksa atau benda bendaangkasa
  2. Informasi tentang keadaan bencana nonalam seperti kegagalan industri atauteknologi, dampak industri, ledakan nuklir,pencemaran lingkungan dan kegiatankeantariksaan.
  3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial,konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dandaerah yang menjadi sumber penyakityang berpotensi menular
  5. Informasi tentang racun pada bahanmakanan yang dikonsumsi olehmasyarakat, dan/atau
  6. Informasi tentang rencana gangguanterhadap utilitas publik
  Informasi yang dapat mengancam hajathidup orang banyak danketertiban umummerupakankewenangan dari :

 

1. Dinas Kesehatan

2. Dinas Sosial

3. BPBD

4. Bakesbangpol

5. Dinas Pertanian

C Standar pengumuman informasisebagaimana dimaksud pada ayat (1)sekurang kurangnya meliputi :

 

  1. Potensi bahaya dan/atau besarandampak yang dapat ditimbulkan
  2. Pihak-pihak yang berpotensi terkenadampak baik masyarakat umum maupunpegawai Badan Publik yang menerima ijinatau perjanjian kerja dari Badan Publik tersebut
  3. Prosedur dan tempat evakuasi apabilakeadaan darurat terjadi
  4. Cara menghindari bahaya dan/ataudampak yang ditimbulkan
  5. Cara mendapatkan bantuan dari pihakyang berwenang
  6. Pihak pihak yang wajib mengumumkaninformasi yang dapat mengancam hajathidup orang banyak dan ketertiban umum
  7. Tata cara pengumuman informasiapabila keadaan darurat terjadi
  8. Upaya-upaya yang dilakukan oleh BadanPublik dan/atau pihak-pihak yangberwenang dalam