Informasi Serta Merta
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
ITEM | URAIAN | STATUS | KETERANGAN |
A | Setiap Badan Publik yang memilikikewenangan atas suatu informasi yangdapat mengancam hajat hidup orangbanyak dan ketertiban umum dan/atauBadan Publik yang berwenangmemberikan izin dan/atau melakukanperjanjian kerja dengan pihak lain yangkegiatannya berpotensi mengancam hajathidup orang banyak dan ketertiban umumwajib mengumumkan informasi sertamerta. | ||
B | Informasi yang dapat mengancam hajathidup orang banyak dan ketertiban umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi antara lain:
|
Informasi yang dapat mengancam hajathidup orang banyak danketertiban umummerupakankewenangan dari :
2. Dinas Sosial 3. BPBD 4. Bakesbangpol |
|
C | Standar pengumuman informasisebagaimana dimaksud pada ayat (1)sekurang kurangnya meliputi :
|