Jumat, 19 April 2024

Kelembagaan

Tugas Dan Fungsi PPID SKPD/Pembantu

Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaandan pelayanan informasi di lingkungan satuan keja

Fungsi:
1. Mengelola dan melayani Informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya;
2. Pengolahan, penataan,data penyimpanan dan/atau informasi publik yang diperoleh
di satuan kerjanya;
3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori
dikecualikan dari informasi yangdibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang;
4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi
publik serta dokumentasi.