Kamis, 25 April 2024

Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi pada Biro Perekonomian berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi  Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur

TUGAS

Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan dan sarana perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), investasi daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

FUNGSI

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perekonomian;
  2. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang kebijakan dan sarana perekonomian, sumber daya alam, BUMD, investasi daerah dan BLUD;
  3. pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang perekonomian;
  4. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan dan sarana perekonomian, sumber daya alam, dan BUMD, investasi daerah dan BLUD; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.