Jumat, 29 Maret 2024

Tujuan dan Sasaran

​​​​​​Maksud Dan Tujuan

Perubahan Rencana Strtegis (Renstra) Biro Perekonomian Tahun 2019-2024 ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tugas dan fungsi organisasi dalam melaksanakan program dan kegiatan  pembangunan di sektor perekonomian selama kurun waktu 5 tahun dalam mendukung pembangunan daya saing ekonomi bangsa serta global  serta sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan sehinggadapat menghasilkan perencanaan yang sistematis dan terpadu.

Tujuan penyusunan perubahan renstra adaah Mengoptimalkan pelaksanaan kinerja perangkat daerah dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran sesuai dengan RPJMD sehingga terjadi sinergitas tugas dan fungsi Biro Perekonomian dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah di masa pandemic covid-19 serta implemtasi Permendagri 90 Tahun 2019.

 

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro  Perekonomian diperlukan sinkronisasi dan sinergitas disetiap lini baik di lingkungan Biro  perekonomian maupun dengan Organisasi Perangkat daerah yang terkait.  Kerjasama yang baik akan memudahkan dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan karena setiap tujuan yang ingin dicapai akan selalu melibatkan berbagai pihak, akan tetapi pada bulan Desember 2019 dunia digemparkan dengan berita menyebarnya sebuah virus yang berasal dari Cina yaitu Covid-19. Ini adalah virus pertama yang menyebar ke seluruh penjuru dunia dan menyebabkan banyak permasalahan seperti sosial, ekonomi dan menyebabkan kenaikan mortalitas (kematian) pada masyarakat. Cara yang dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan social dan physical distancing; PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana kodisi saat ini menjadi ancaman bagi perekonomian di Indonesia pada umumnya dan Jawa Timur pada khususnya. Arus perdagangan ekspor dan impor produk menjadi terganggu, melambatnya laju investasi serta bertambahnya tingkat pengangguran. Hal ini terjadi akibat investasi dari luar sulit masuk akibat pengaruh wabah virus ini. Selain itu banyaknya tenaga kerja produktif yang harus mengalami putus hubungan kerja di berbagai bidang khususnya industri mengalami penurunan penjualan. Banyaknya yang mengalami pemutusan hubungan kerja ini membuat tingginya jumlah angka pengangguran.

Keadaan Tersebut disertai penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang dimutahirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Klarivikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.