Jumat, 26 April 2024

Menuju BUMD Sehat, Berdaya Saing dan Berorientasi Global

Administrator - 07-01-2019 18:07:18

Dilatarbelakangi oleh kompleksnya persoalan yang dialami para pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan keinginan yang kuat dari Pemerintah Daerah agar BUMD menjadi lebih mandiri, profesional, dan berkinerja sehat, pada tanggal 21-22 Pebruari 2018 yang lalu Biro Administrasi Perekonomian mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pembinaan BUMD pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk hadir pada acara Rapat Koordinasi dengan tema “Menuju BUMD Sehat, Berdaya Saing dan Berorientasi Global”. Pada rapat tersebut ikut hadir para Direksi dan Satuan Pengawas Intern seluruh BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta anak perusahaan. Rapat yang bertempat di Surabaya Suites Hotel ini dibuka oleh Kepala Bagian BUMD pada Biro Administrasi Perekonomian. Adapun narasumber yang hadir berasal dari Ikatan Akuntan Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Prof. Dr. Bambang Tjahjadi, SE, MBA, Ak, CA, CPM, CMA dari Ikatan Akuntan Indonesia, makna dari tata kelola BUMD (Good Corporate Governance/GCG) yang berdaya saing dan berorientasi global adalah bahwa BUMD harus bisa mendapatkan hasil yang lebih tinggi daripada perusahaan lain yang bergerak di industri yang sama serta harus bisa mengakomodasi isu-isu global yang terjadi saat ini dan menuangkannya dalam rencana strategis perusahaan. Beliau secara terang-terangan menyebutkan bahwa implementasi GCG saat ini bak fatamorgana, antara ada dan tiada. Agar implementasinya bisa kuat, ada dua pilar yang harus dimiliki, yaitu struktur dan proses. Struktur  tersebut antara lain adalah adanya direksi, pengawas, komisaris, GCG manual, code of conduct, dll, sedangkan proses adalah hadirnya sistem manajemen strategis, sistem manajemen kinerja, sistem manajemen proses bisnis, sistem manajemen resiko pada perusahaan. Perusahaan di Indonesia umumnya masih terhenti di urusan struktur saja, sementara prosesnya belum terlaksana.

Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, DR. Hari Nur Cahya Murni, M.Si, mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah harus senantiasa menjaga kepemilikan sahamnya pada BUMD, jangan sampai kepemilikan tersebut kurang dari 51 %. Terkait dengan telah terbitnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP yang sudah lama ditunggu khususnya oleh para pembina BUMD ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam menerapkan tata kelola BUMD yang baik sehingga mendorong terwujudnya BUMD yang sehat, berdaya saing, dan berorientasi global. Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Ibu Nunung tersebut juga menyampaikan bahwa kedepan akan terbit beberapa Permendagri baru yang mengatur tentang BUMD, antara lain tentang organ-organ BUMD.

Pada kesempatan yang sama, Bambang Ardianto, ST, MM, Kasubdit BUMD Bidang Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, juga mengingatkan para pembina BUMD supaya melakukan penilaian tingkat kesehatan pada BUMD-nya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Penilaian tingkat kesehatan ini merupakan tolok ukur kinerja BUMD. Aspek penilaiannya berupa aspek keuangan, operasional, dan administrasi. Adapun klasifikasi tingkat kesehatan dalam pengukuran kinerja BUMD adalah “Sehat”, “Kurang Sehat”, dan “Tidak Sehat”. Masing-masing kelompok penilaian tersebut terbagi lagi menjadi 3 sub kelompok, tergantung nilai yang diperoleh BUMD.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan para pembina BUMD se Jawa Timur dapat meningkatkan wawasannya tentang pembinaan BUMD sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sementara itu, para pengurus BUMD juga diharapkan lebih konsisten dalam menerapkan GCG serta meningkatkan kinerja perusahaannya agar mampu bersaing secara global.

 (Tim PPID Biro Adm. Perekonomian)

Jumlah Pengunjung: 3833