Sabtu, 27 April 2024

Rakortek Penggunaan DBHCHT Untuk Bidang Penegakan Hukum

Administrator - 05-04-2021 11:06:40

Rapat Koordinasi Teknis Penggunaan DBHCHT Untuk Bidang Penegakan Hukum Tanggal 1 dan 5 April 2021

  1. PROGRAM PEMBINAAN INDUSTRI
  1. Pembentukan, Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Industri Tertentu Hasil Tembakau (KIHT)
  1. Pada tahap awal pembentukan pemerintah kab/kota melakukan perencanaan kegiatan berupa feasibility study (FS) yang dapat dilanjutkan dengan masterplan dan DED apabila hasil FS layak, adapun rincian penggunaan dalam rangka pembentukan, pengelolaan dan pengembangan KIHT ini menunggu NSPK yang saat ini masih diproses di Kementerian Perindustrian yang akan selesai pada tahun 2021 ini, untuk sementara agar Pemda berpedoman pada Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang pembangunan Kawasan Industri.
  2. Masterplan KIHT ini akan diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Nasional, pengelompokannya merupakan kawasan tertentu.
  3. Mengingat sumber anggaran berasal dari Pemerintah, maka status lahan harus asset pemerintah atau lahan swasta yang dihibahkan kepada pemerintah, atau menggunakan mekanisme lain seperti kerjasama dengan pihak lain dalam pengadaan lahannya sehingga anggaran DBHCHT digunakan untuk pengembangan pada lahan yang sudah ada. Luas lahan yang dimaksud dalam kawasan tertentu ini adalah kurang dari 5 hektar, karena sesuai arahan DJBC bahwa pembangunan ini diarahkan pada sentra – sentra untuk memfasilitasi usaha kecil dan menengah yang selama ini berusaha dibidang IHT yang legal, terutama yang saat ini masih illegal agar dapat berubah menjadi legal sehingga akan menambah penerimaan cukai Negara
  4. Untuk merangsang pelaku IHT yang saat ini masih illegal, maka pemerintah harus memberikan insentif  atau kemudahan – kemudahan dalam berusaha sehingga mereka mau untuk ditampung dalam KIHT tersebut, Adapun insentif yang selama ini diberikan berupa pembinaan terkait kualitas bahan baku dan sertifikasi produk, oleh karena kitu dusarankan agar ketentuan insentif secara konkrit agar diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  1. Menurut DJBC Pusat bahwa pembentukan, pengelolaan dan pengembangan KIHT ini tidak wajib, karena tidak semua daerah mempunyai  rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) yang mengakomodir pembentukan kawasan, atau tidak semua daerah layak untuk mendirikan KIHT. Akan tetapi bagi daerah-daerah yang berpotensi illegal cukainya tinggi, mempunyai alokasi anggaran DBHCHT yang besar, telah melakukan FS tapi hasilnya tidak layak, dapat mereview kembali hasil FS tersebut.

 

  1. Menurut Kemenperin bahwa pendanaan KIHT mengerucut pada program pembinaan industry hasil tembakau (IHT), sehingga pembangunan KIHT dapat didanai DBHCHT. Sebagaimana diatur dalam PP 142 bahwa kawasan industry yang diprakarsai oleh pemerintah infrastrukturnya dapat dialokasikan dari dana pemerintah. Hal yang perlu diperhatikan lagi bahwa KIHT harus menghasilkan produk yang berkualitas ekspor dan bermutu baik.

 

  1. Menurut Kemendagri hibah untuk pendanaan KIHT dari DBHCHT provinsi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan permendagri mengenai hibah dan ketentuan lain yang berlaku, tergantung pada koordinasi provinsi dengan kab/kota

 

  1. PROGRAM SOSIALISASI KETENTUAN DIBIDANG CUKAI
  1. Penyampaian Informasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Cukai  Kepada masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan
  1. Sesuai SE Kemendagri tanggal 5 Pebruari 2021 Nomor 906/923/keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBHCHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, bahwa sub kegiatan ini terletak pada kode rekening X.XX.01.2.05.10 yaitu Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang kode rekening ini ada pada semua OPD, maka sebagian besar Kab/Kota yang alokasi anggarannya besar menempatkan kegiatan ini pada beberapa OPD seperti Diskominfo, Bakesbangpol, Disperindag, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dengan harapan lebih banyak masyarakat yang teredukasi terkait ketentuan dibidang cukai dengan catatan sasaran tidak tumpang tindih. Sesuai yang disampaikan oleh Kemendagri meskipun sub kegiatan ini berada pada beberapa OPD terkait, karena DBHCHT merupakan kewenangan pusat, maka fungsi koordinasi dan pengawasan tetap melekat pada sekretariat daerah dan agar tetap memperhatikan sasaran yang dimaksud dalam PMK 206/PMK.07/2020 agar tepat sasaran.

 

  1. Menurut DJPK Kemenkeu bahwa belanja modal dalam kegiatan ini seperti videotron, dan sarana sosialisasi lainnya harus didahului dengan perencanaan yang matang sehingga penggunaannya memiliki dampak yang signifikan dengan anggaran yang dikeluarkan, harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik yaitu wajar, patut, efektif, efisien dll, sehingga belanja modal tidak lebih besar daripada belanja substansi sosialisasi atau belanja modal harus diimbangi dengan output sosialisasi dan dampaknya masyarakat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dibidang cukai, terlebih lagi apabila diimbangi dengan semakin kecilnya pelanggaran masyarakat terkait ketentuan dibidang cukai. Pengadaan sarana sosialisasi menjadi kewenangan dan asset pemda.

 

  1. Konten sosialisasi agar dikoordinasikan dengan KWBC/KPBC setempat agar lebih beragam dan innovative. Bentuk kegiatan sosialisasi agar mengacu pada SE DJBC Nomor 01 Tahun 2021

 

  1. Terkait materi sosialisasi dapat ditambahkan materi lain selain ketentuan dibidang cukai akan tetapi tetap prioritas pada sosialisasi ketentuan dibidang cukai

 

  1. Pemantauan dan Evaluasi Atas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Cukai
  1. Kegiatan ini adalah kegiatan yang disiapkan untuk mengakomodir aktivitas sekretariat/koordinator DBHCHT di daerah. Sesuai SE Kemendagri tanggal 5 Pebruari 2021 Nomor 906/923/keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBHCHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, bahwa sub kegiatan ini terletak pada kode rekening 4.01.03.2.04.01 yaitu Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutan, Kelautan dan Perikanan yang kode rekening ini berada pada sekretariat daerah yaitu Biro Perekonomian (untuk Provinsi), Bagian Perekonomian (bagi kab/kota yang bagian perekonomian dan bagian SDA telah bergabung) dan Bagian Sumber Daya Alam (bagi kab/kota yang bagian perekonomian dan bagian SDA belum bergabung).

 

  1. Sesuai pemetaan Kemendagri tugas dan fungsi Biro Perekonomian/Bagian Perekonomian/Bagian Sumber Daya Alam sebagai sekretariat DBHCHT sangat banyak antara lain :
  1. BLT kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok
  2. Subsidi harga tembakau
  3. Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan
  4. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai
  5. Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal
  6. Operasi pemberantasan barang kena cukai illegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat yang diinisiasi oleh pemerintah daerah

maka disarankan untuk SK Gubernur/Bupati/walikota tentang Tim Koordinasi DBHCHT Provinsi/Kabupaten/Kota agar dapat mengakomodir semua tugas yang tertera dalam pemetaan tersebut yaitu dengan melibatkan dinas/instansi terkait dalam kelompok kerja yang melekat pada SK Tim Koordinasi DBHCHT Prov/Kab/Kota, agar pelaksanaan tugas yang banyak tersebut dapat dilakukan  bersama-sama dalam satu tim. Menurut Kemendagri hal tersebut menjadi solusi yang innovative dan sesuai Permendagri 90 Tahun 2019. Honor tim koordinasi ini dapat dialokasikan dari DBHCHT karena pembentukan koordinator ini telah diakomodir dalam PMK 206/PMK.07/2020 pasal 4

 

  1. Saran terkait pemetaan sub kegiatan telah diterima Kemendagri dari beberapa Provinsi, dan saat ini Kemendagri sedang melakukan pemutakhiran terkait Permendagri 90 Tahun 2019

  1. PROGRAM PEMBERANTASAN BKC ILEGAL
  1. Pengumpulan Informasi Peredaran BKC Ilegal
  1. Sesuai SE Kemendagri tanggal 5 Pebruari 2021 Nomor 906/923/keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBHCHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, bahwa sub kegiatan ini terletak pada kode rekening 4.01.03.2.04.01 yaitu Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutan, Kelautan dan Perikanan yang kode rekening ini berada pada sekretariat daerah yaitu Biro Perekonomian (untuk Provinsi), Bagian Perekonomian (bagi kab/kota yang bagian perekonomian dan bagian SDA telah bergabung) dan Bagian Sumber Daya Alam (bagi kab/kota yang bagian perekonomian dan bagian SDA belum bergabung).

 

  1. Belanja modal dalam kegiatan ini sangat besar, oleh karena itu perlu perencanaan yang tepat terkait penggunaan modal tersebut, agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dengan memperhatikan azas efisien, efektif, wajar dan patut, sehingga belanja modal tidak lebih besar daripada substansi ataupun output yang diharapkan dalam kegiatan ini.

 

  1. Input informasi dapat dilakukan sewaktu waktu oleh pemda yang selanjutnya akan diolah oleh KWBC/KPBC setempat untuk dilakukan penindakan.

 

  1. Menurut DJPK bahwa pembayaran informan dapat dibiayai DBHCHT dan dapat diklasifikasikan pada komponen belanja pada kegiatan pemberantasan BKC illegal.

 

  1. Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal dengan KWBC dan / atau KPBC setempat yang diinisiasi oleh Pemda

 

  1. Sesuai SE Kemendagri tanggal 5 Pebruari 2021 Nomor 906/923/keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBHCHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, bahwa sub kegiatan ini terletak pada kode rekening 4.01.03.2.04.01 yaitu Koordinasi, Sinkronisasi, dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutan, Kelautan dan Perikanan yang kode rekening ini berada pada sekretariat daerah yaitu Biro Perekonomian (untuk provinsi) dan kode rekening 4.01.03.2.01.02 yaitu Pengendalian dan Distribusi Perekonomian yang kode rekening ini berada pada sekretariat daerah yaitu Bagian Perekonomian (untuk kab/kota).

 

  1. Belanja modal dalam kegiatan ini sangat besar, oleh karena itu perlu perencanaan yang tepat terkait penggunaan modal tersebut, agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dengan memperhatikan azas efisien, efektif, wajar dan patut, sehingga belanja modal tidak lebih besar daripada substansi ataupun output yang diharapkan dalam kegiatan ini.
  2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai bahwa penindakan hanya dapat dilakukan oleh DJBC, mekanisme penindakan yang melibatkan pemda hanya melalui operasi gabungan atau pemda hanya sekedar menyampaikan informasi untuk ditindaklanjuti dengan penindakan oleh DJBC/KPBC setempat.

 

  1. Pemberantasan BKC illegal ada 2 macam yaitu operasi pasar bersama (bersifat persuasive) dan operasi penindakan (dapat meminta bantuan aparat penegak hukum).

 

  1. Kewenangan penentuan lokasi pemberantasan BKC Ilegal dalam koordinasi Satgas

 

Jumlah Pengunjung: 3096