Minggu, 28 April 2024

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya dalam mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di Jawa Timur

01-08-2022 07:58:55
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya dalam mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di Jawa Timur. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan perubahan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Dengan perubahan perda yang kini tengah digodok bersama antara Pemprov dengan DPRD Jatim tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jawa Timur semakin mudah, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.

"Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Senin (1/8).

Yang tentunya perubahan perda ini juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.

"Tujuan itu bisa kita capai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal, yang diatur dalam penyempurnaan perda ini," tambah Gubernur Khofifah.

Ditegaskan Gubernur Khofifah, ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam perubahan perda ini. Serta ada pula beberapa penambaahan pasal baru. Yang mana semuanya merupakan penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha.

Beberapa hal yang masuk dalam materi perubahan Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal tersebut. Mulai dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.

#izinusaha
#izinusahamikro
#izinusahaindustri
#izinusahakantor
Jumlah Pengunjung: 71