Selasa, 30 April 2024

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur resmi dimulai hari ini, Kamis (2/6)

02-06-2022 10:18:08
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur resmi dimulai hari ini, Kamis (2/6). Saat ini, para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang.

"Mulai hari ini dimulai tahapan pengambilan PIN untuk proses
PPDB SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2022/2023. Sistem sudah disiapkan, semua serba online, silahkan wali murid dan calon peserta didik mengikuti dan memahami aturan dan tahapannya dengan seksama," pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa .

Proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa ada sejumlah jalur yang disediakan lengkap dengan kouta khusus yang diberikan dalam PPDB tahun ini.

Pertama yaitu untuk Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba atau kompetisi , yang pendaftarannya dilakukan mulai 20-24 Juni 2022. Untuk tahap ini, kuota totalnya mencapai 25%.

"Ada tahap 1 yang total kuota penerimaan siswanya mencapai 25% jumlah kursi keseluruhan. Yang terbagi atas jalur afirmasi kuotanya 15%, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi 5 persen," tegas Khofifah.

"Nah khusus jalur afirmasi
kita bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7%, anak buruh sebesar 5% dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3%," tegas Khofifah.

Kemudian untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2%, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2%, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1%.

Kemudian untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi dibagi 2% untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik
dan 3% untuk bidang non akademik.

"Prestasi non akademik ini bisa dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional.
Jumlah Pengunjung: 67