Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan terkiat ATM
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan terkiat ATM. Aturannya tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Bank-bank di Indonesia pun berlomba-lomba mengajak para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Tidak banyak yang tahu apa beda kartu ATM berbasis magnetic stripes dan kartu ATM berbasis chip.
Untuk memudahkan mengetahui perbedaanya, silakan dibaca. Semoga bermanfaat.
#kartuatm
#atmchip
#atmmagentic
Bank-bank di Indonesia pun berlomba-lomba mengajak para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.
Tidak banyak yang tahu apa beda kartu ATM berbasis magnetic stripes dan kartu ATM berbasis chip.
Untuk memudahkan mengetahui perbedaanya, silakan dibaca. Semoga bermanfaat.
#kartuatm
#atmchip
#atmmagentic
Jumlah Pengunjung: 138