Jumat, 17 Mei 2024

Penerimaan tersebut berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat, dana perimbangan dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya, dan dana insentif daerah

06-06-2023 13:52:04
Penerimaan tersebut berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat, dana perimbangan dan pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya, dan dana insentif daerah.

Selanjutnya berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 84,38 miliar atau 192,46 persen dari target. Angka ini disokong oleh Pendapatan Hibah dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas capaian ini, Gubernur Khofifah memberikan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin antara badan eksekutif dan legislatif di Jawa Timur.

Sementara itu, realisasi belanja daerah Tahun 2022 mencapai Rp 31,5 triliun lebih atau memenuhi 93,76 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp 33,6 triliun.

Belanja Daerah ini terdiri dari realisasi Belanja Operasi sebesar Rp 20,88 triliun, realisasi Belanja Modal Rp 2,5 triliun, realisasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 116,31 miliar 16,40 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 709,19 miliar serta realisasi Belanja Transfer sebesar Rp 7,99 triliun.

Belanja Transfer sendiri terdiri atas Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota dengan jumlah Rp 7,29 triliun dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 699,22 miliar.

Di akhir, Gubernur Khofifah turut mengimbau bahwa Pemprov Jatim akan melakukan tindak lanjut yang tegas pada temuan-temuan dari hasil pemeriksaan BPK-RI.

"Meskipun demikian masih terdapat rekomendasi, temuan serta hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK-RI, oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menyelesaikan rekomendasi serta temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu yang normatif," pungkasnya.

#apbdjatim#apbd#raperda
Jumlah Pengunjung: 580