Jumat, 3 Mei 2024

Dalam rangka Pelaksanaan implementasi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11/KPTS/013/2023 tentang “Tim Koordinasi Pelaksanaan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 kg Bersubsidi Tepat Sasaran Provinsi Jawa Timur”, telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi lapangan dalam pengunaan dan pemanfaatan LPG Tabung 3 kg Bersubsidi agar tepat sasaran di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, khususnya pada Diktum KEDUA point (b) melakukan koordinasi bersama Tim Koordinasi Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran

02-08-2023 14:28:06
Dalam rangka Pelaksanaan implementasi Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11/KPTS/013/2023 tentang “Tim Koordinasi Pelaksanaan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 kg Bersubsidi Tepat Sasaran Provinsi Jawa Timur”, telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi lapangan dalam pengunaan dan pemanfaatan LPG Tabung 3 kg Bersubsidi agar tepat sasaran di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, khususnya pada Diktum KEDUA point (b) melakukan koordinasi bersama Tim Koordinasi Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Tepat Sasaran.
Selanjutnya dapat disimpulkan berdasarkan aktual di lapangan kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh “Tim Koordinasi Pelaksanaan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 kg Bersubsidi Tepat Sasaran Provinsi Jawa Timur” dapat disimpulkan :
1. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi telah dilakukan di beberapa Kabupaten / Kota antara lain Kab. Magetan,Kab. Kediri, Kab. Blitar, Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Malang, Kab. Nganjuk, Kab. Lamongan, Kab. Gresik, Kab. Probolinggo, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kota Kediri, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo dan Kab. Pasuruan;
2. Pada saat pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Lapangan masih ditemukan beberapa pengusaha Hotel, Restoran dan Café (HORECA), Usaha Laundry dan Usaha Peternakan Ayam masih menggunakan Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg Bersubsidi, selanjutnya sebagai langkah tindak dilapangan dilakukan trade in / tukar tabung oleh PT. Pertamina melalui Agen LPG di wilayah setempat;
3. Standar Operasional Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi lapangan dilaksanakan dengan memberikan Sosialisasi, edukasi secara humanis dan sekaligus diberikan Berita Acara kepada para pengusaha Hotel, Restoran dan Café (HORECA) dan Peternakan Ayam terkait penggunaan dan pemanfaatan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi agar Tepat Sasaran;
4. Monitoring dan Evaluasi Lapangan juga dilakukan pada Agen dan Pangkalan Resmi. memastikan HET tetap berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Jawa Timur adalah sebesar Rp. 16.000,-.
Jumlah Pengunjung: 655